HP Siswa Hilang di Sekolah, Orang Tua Kecewa: Sikap Dua Oknum Guru SMPN 2 Kota Sukabumi Disorot, Diduga Abaikan Laporan dan Bersikap Tidak Profesional
SUKABUMI, 23 Juli 2026 – Dugaan sikap tidak profesional yang ditunjukkan dua oknum guru di SMP Negeri 2 Kota Sukabumi menuai sorotan. Orang tua seorang siswa berinisial IM mengaku kecewa berat setelah laporan kehilangan telepon genggam (HP) milik anaknya dinilai tidak mendapat respons yang semestinya, baik melalui grup WhatsApp wali murid maupun saat disampaikan langsung ke pihak sekolah.
Peristiwa bermula pada Rabu, 22 Juli 2026, ketika HP milik IM dilaporkan hilang saat jam istirahat di lingkungan sekolah. Orang tua kemudian menyampaikan informasi tersebut melalui grup WhatsApp wali murid kelas dengan harapan memperoleh bantuan atau tindak lanjut dari wali kelas yang juga bertindak sebagai admin grup.
Namun, hingga waktu berlalu, tidak ada tanggapan maupun konfirmasi dari wali kelas atas laporan tersebut. Sikap tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga yang berharap adanya respons cepat dari pihak sekolah.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, orang tua siswa bersama pendamping, Dedi, mendatangi sekolah untuk menyampaikan laporan secara langsung. Mereka diterima oleh pihak Kesiswaan, Pak Agus, serta Humas sekolah, Bu Yane, yang dinilai bersikap terbuka dan kooperatif. Keduanya kemudian memanggil wali kelas, Bu Yayat, guna meminta penjelasan terkait tidak adanya respons terhadap laporan di grup WhatsApp.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak keluarga, Bu Yayat memberikan penjelasan dengan nada tinggi dan terkesan emosional. Ia menyampaikan bahwa apabila laporan di grup tidak mendapat respons, maka orang tua dipersilakan langsung menghubungi pihak Kesiswaan.
Bagi keluarga siswa, respons tersebut dinilai tidak mencerminkan fungsi wali kelas sebagai penghubung utama komunikasi antara sekolah dengan orang tua peserta didik. Mereka menilai sikap tersebut justru menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap persoalan yang sedang dialami siswa.
Selanjutnya, Pak Agus memanggil siswa IM untuk dimintai keterangan mengenai kronologi kehilangan HP tersebut. Dari penjelasan IM, diketahui bahwa setelah menyadari HP miliknya hilang, ia telah meminta salah seorang teman sekelas menyampaikan laporan kepada guru berinisial Weni. Namun, menurut pengakuan siswa, laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Saat dimintai klarifikasi, Bu Weni membenarkan bahwa dirinya menerima informasi dari teman siswa tersebut. Namun, ia beralasan bahwa seharusnya laporan disampaikan langsung oleh siswa yang bersangkutan. Dalam kesempatan itu pula, ia sempat menyinggung aturan sekolah mengenai larangan membawa telepon genggam.
Pihak keluarga mengaku semakin kecewa ketika, sebelum pembicaraan selesai dan mereka menyampaikan ucapan terima kasih, Bu Weni meninggalkan ruangan tanpa mengakhiri percakapan ataupun berpamitan. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik sebagai seorang tenaga pendidik.
Selain menyoroti pelayanan, keluarga juga mempertanyakan penerapan aturan mengenai telepon genggam di lingkungan sekolah. Menurut mereka, regulasi pemerintah lebih menekankan pada pembatasan penggunaan ponsel saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, bukan larangan mutlak membawa perangkat tersebut ke sekolah. Karena itu, alasan tersebut dinilai tidak relevan untuk mengesampingkan laporan kehilangan barang milik siswa.
Hingga berita ini disusun, pihak keluarga menyatakan belum menerima klarifikasi resmi maupun permintaan maaf dari kedua oknum guru yang disebutkan. Mereka juga menilai belum ada langkah evaluasi yang terlihat dari pihak sekolah terkait insiden tersebut.
Keluarga bersama pendamping menyatakan akan membawa persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kota Sukabumi serta menyampaikan laporan kepada salah seorang anggota DPRD Kota Sukabumi. Tujuannya agar dilakukan evaluasi terhadap pelayanan, komunikasi, serta penerapan aturan di lingkungan sekolah.
Pihak keluarga berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Mereka menilai setiap laporan dari siswa maupun orang tua seharusnya ditangani secara cepat, profesional, dan humanis, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga siswa dan pendampingnya. Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 2 Kota Sukabumi maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Red.

Posting Komentar