KI DKI Tegaskan Anak Usaha BUMD Wajib Terbuka, Ada Apa dengan Transparansi Jakpro?
JAKARTA — Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan induk, tetapi juga harus diterapkan hingga anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengingatkan pentingnya transparansi sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang akuntabel dan upaya membangun kepercayaan masyarakat.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa anak perusahaan yang sebagian besar modalnya memiliki BUMD dapat berkedudukan sebagai badan publik sesuai ketentuan peraturan-undangan. Oleh karena itu, kewajiban keterbukaan informasi perlu diterapkan secara konsisten di seluruh lingkungan perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan Harry dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Jakpro Group, Gedung Thamrin City, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Kegiatan itu juga turut dihadiri Vice President Corporate Secretary Jakpro Group, Muhammad Alfiansyah Risnaldinsyah.
“Ini bukan kebetulan. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa membenahi BUMD, mulai dari kinerja unit divisi hingga anak usaha BUMD Jakpro,” ujar Harry.
Menurut Harry, keterbukaan informasi seharusnya tidak dipandang sebagai beban administratif semata. Sebaliknya, penerapan prinsip transparansi dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja, memperkuat profesionalisme, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, penerapan keterbukaan informasi di lingkungan BUMD juga mendapat dukungan Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk membangun budaya transparansi yang berkelanjutan.
Anak Usaha BUMD Tak Lepas dari Kewajiban Transparansi
Harry menjelaskan, status badan publik dan kewajiban keterbukaan informasi perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum, termasuk struktur kepemilikan modal serta karakteristik badan usaha yang bersangkutan.
Badan publik yang menerima anggaran negara atau daerah, baik sebagian maupun seluruhnya, wajib menyediakan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban tersebut juga perlu menjadi bagian dari proses pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Jangan hanya menggugurkan kewajiban, tapi jadikan perusahaan semakin tangguh, kuat, dan fleksibel dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Harry juga mengingatkan bahwa penolakan atau penutupan informasi yang seharusnya terbuka berpotensi menimbulkan informasi buruknya. Oleh karena itu, setiap permintaan informasi perlu dikirimkan melalui mekanisme yang berlaku.
Adapun informasi yang dipaksakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mempertimbangkan jenis informasi dan persyaratannya.
Menurut Harry, izin pengelolaan informasi berada dalam mekanisme badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penetapan informasi yang terjadi tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Ia menambahkan, transparansi harus dijalankan secara konsisten dan terukur, bukan hanya ketika ada permintaan informasi atau kegiatan evaluasi. Sistem yang kuat diperlukan agar keterbukaan menjadi bagian dari budaya organisasi.
“Kalau tidak membangun sistem, maka semuanya akan selesai begitu saja,” katanya.
Harry berharap Jakpro Group mampu membangun sistem keterbukaan informasi yang berkelanjutan sehingga kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dari keberhasilan perusahaan. Ia juga menyampaikan prinsip tersebut melalui Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Jakpro Perluas Komitmen hingga Anak Usaha
Sementara itu, Vice President Corporate Secretary Jakpro Group, Muhammad Alfiansyah Risnaldinsyah, menegaskan bahwa komitmen transparansi perusahaan tidak berhenti di tingkat induk, tetapi juga mencakup seluruh anak usaha.
“Anak usaha adalah panjang tangan Jakpro untuk menerjemahkan Jakarta global, sehingga transparansinya tidak hanya pada induk Jakpro, tetapi juga pada anak perusahaan,” ujar Alfin.
Dalam berbagai hal, Alfin memperkenalkan Struktur Jakpro Group beserta anak-anak usahanya kepada peserta dan narasumber dari KI DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa Jakpro mengalami transformasi kelembagaan hingga menjadi PT Jakpro pada tahun 1997. Seiring dengan diversifikasi usaha dan pembentukan anak perusahaan dalam struktur subholding, informasi yang dikelola perusahaan semakin beragam.
Menurut Alfin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan pengugasan kepada Jakpro berdasarkan kompetensi, kapabilitas, dan kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
Dalam menjalankan kegiatannya, informasi yang dikelola Jakpro berkaitan dengan dua ranah utama, yakni pengugasan pemerintah dan aktivitas bisnis komersial.
Kondisi tersebut membuat pemahaman mengenai informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dapat terjadi menjadi penting. Jakpro berharap sosialisasi bersama KI DKI Jakarta dapat membantu jajaran perusahaan memahami batasan tersebut sekaligus memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi.
“Kami berharap mendapatkan pencerahan dari Komisi Informasi DKI Jakarta,” ujarnya.
Transparansi Jadi Tolok Ukur Akuntabilitas
Penguatan keterbukaan informasi di lingkungan BUMD menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan bertanggung jawab.
Tantangannya bukan sekadar memberikan informasi, melainkan memastikan setiap permohonan masyarakat ditangani sesuai prosedur, sementara informasi yang terjadi tetap dilindungi berdasarkan ketentuan hukum.
Bagi Jakpro Group, komitmen tersebut diharapkan dapat diterapkan secara konsisten, mulai dari perusahaan induk hingga anak usaha. Dengan sistem yang jelas dan terukur, keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti sebagai agenda sosialisasi, namun menjadi budaya kerja yang memperkuat akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat.
Redaksi.
Editor: FaktaKeadilan News.com

Posting Komentar