Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati Anak Berulang Kali

 

Sidoarjo – Dunia pendidikan kembali tercoreng setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Terduga pelaku berinisial UJF (30), yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan oleh Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo atas dugaan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berinisial ZMP (11).

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali dalam rentang September hingga Desember 2025 di area gudang lantai dua pondok pesantren.

Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberikan keterangan mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya.

Menurut penyidik, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik dengan menyuruh korban melakukan kegiatan bersih-bersih di gudang lantai dua pondok. Saat berada di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban serta diduga melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali dengan pola yang serupa. Motif sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diduga karena dorongan nafsu pelaku terhadap korban.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sidoarjo. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Nasional, di antaranya Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan serta perlindungan maksimal bagi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(HKZ)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati Anak Berulang Kali
  • Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati Anak Berulang Kali
  • Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati Anak Berulang Kali
  • Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati Anak Berulang Kali
  • Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati Anak Berulang Kali
  • Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati Anak Berulang Kali

Posting Komentar