Wartawan Naik Kelas Jadi Garda Keadilan, Pelatihan Paralegal di Depok Perkuat Akses Bantuan Hukum untuk Rakyat
DEPOK – Peran wartawan tidak lagi hanya sebatas menyampaikan informasi kepada publik. Di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, insan pers didorong menjadi mitra strategis dalam memperluas akses keadilan melalui penguatan kapasitas sebagai paralegal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Pelatihan Paralegal bertema "Mewujudkan Insan Hukum yang Berintegritas, Cerdas, dan Berpihak pada Keadilan Masyarakat" yang digelar di Aula Perpustakaan Kota Depok, Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang diprakarsai Yayasan Bantuan Hukum Mata Pena Keadilan bekerja sama dengan Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok itu menjadi langkah nyata membangun sinergi antara dunia jurnalistik dan dunia hukum. Tujuannya bukan hanya meningkatkan pemahaman hukum para wartawan, tetapi juga mencetak paralegal yang mampu memberikan edukasi, pendampingan, dan advokasi hukum nonlitigasi kepada masyarakat.
Pelatihan menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terkemuka, di antaranya Assoc. Prof. Dr. Surya Oktarina, S.H., M.Hum., Anwar Nurdin, S.H., M.H., CLA., CPM., CBC., Dr. Omega Tahun, S.H., S.K.N., M.H., M.Kes., serta Raja Robert Marpaung, S.H., M.H.. Mereka membekali peserta dengan wawasan mengenai dasar-dasar hukum, hak asasi manusia, etika paralegal, teknik advokasi, mediasi, hingga penyelesaian konflik di tengah masyarakat.
Peserta berasal dari berbagai daerah dengan latar belakang wartawan, praktisi hukum, dan pengurus Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI). Kehadiran mereka menunjukkan besarnya antusiasme terhadap peningkatan kompetensi hukum di kalangan insan pers.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Dewan Pimpinan Pusat SWI, di antaranya Ketua Umum Iskandar, S.Sos., Sekretaris Jenderal Ir. Herry Budiman, Ketua Dewan Etik Eddie Karsito, serta sejumlah pengurus DPP SWI lainnya.
Dalam paparannya, Assoc. Prof. Dr. Surya Oktarina menegaskan bahwa wartawan memiliki potensi besar untuk menjalankan fungsi paralegal. Kemampuan melakukan investigasi, mengumpulkan fakta, membangun jejaring dengan berbagai institusi, hingga memahami persoalan sosial menjadi modal penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, pemahaman hukum yang kuat akan semakin memperkokoh fungsi pers sebagai pilar kontrol sosial sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Wartawan memiliki kemampuan menggali fakta dan melakukan investigasi sosial. Kompetensi tersebut sangat relevan dengan tugas paralegal dalam memberikan edukasi hukum serta advokasi dasar kepada masyarakat," ujarnya.
Selama pelatihan berlangsung, diskusi berjalan interaktif. Berbagai persoalan mengemuka, mulai dari perlindungan hukum terhadap jurnalis, penyelesaian konflik sosial, hingga pentingnya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan.
Penyelenggara berharap kegiatan ini menjadi awal lahirnya paralegal-paralegal yang tidak hanya menguasai aspek regulasi, tetapi juga memiliki integritas, keberanian, dan kepedulian sosial dalam memperjuangkan keadilan.
Kolaborasi antara akademisi, advokat, dan insan pers dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Dengan sinergi tersebut, penyelesaian berbagai persoalan hukum diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Pelatihan ini sekaligus menegaskan bahwa kolaborasi antara dunia jurnalistik dan dunia hukum bukan sekadar memperkuat kapasitas profesi wartawan, melainkan menjadi gerakan bersama untuk menghadirkan akses bantuan hukum yang lebih luas bagi masyarakat. Dari ruang pelatihan inilah diharapkan lahir garda-garda baru pembela keadilan yang siap mengawal hak-hak warga hingga ke akar rumput.
Redaksi
Editor.PaktaKeadilanNews.com


Posting Komentar