TERUNGKAP! Polres Sukabumi Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan Pria yang Dibuang ke Jurang Tol Bocimi KM 69
SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik dan karung di dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial AS, AP, dan N. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda, yakni Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan, pada 13 Oktober 2026.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial A.B. diduga dibunuh pada 22 September 2026. Polisi menduga aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati dan dendam.
Setelah melakukan dugaan pembunuhan, para tersangka diduga membungkus jasad korban menggunakan plastik dan karung, kemudian membuangnya ke dasar jurang di kawasan Tol Bocimi KM 69.
Diungkap Lewat Bukti Digital dan CCTV
Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri sejumlah petunjuk, mulai dari bukti digital, rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga keterangan para saksi.
Hasil pengembangan penyelidikan tersebut mengarah pada identitas tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap ketiganya di wilayah berbeda.
Wakapolres Sukabumi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis scientific crime investigation atau penyidikan ilmiah.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara pidana.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik.
Polres Sukabumi menegaskan akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka serta memastikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Reporter:Iim Kaspiana,S.Pd.I
Editor: FaktaKeadilan News.com

Posting Komentar